Sekilas Tentang Pajak

0
COM


Anyeong ^^

Setelah sekian lama memudar dari dunia blog, mimin akhirnya muncul lagi dan kali ini banyak hal yang akan mimin jelasin buat kalian para pengunjung blog tia pm pm

Apa itu pajak ?
Apakah kalian tau pajak itu seperti apa ? 

nah disini mimin bakal ngasih penjelasan tentang pajak. 

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, pajak ialah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang dapat di tunjuk dan yang gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang  berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan Keperluan negara.

Untuk siapa saja pajak itu ?

Nah biasanya pajak yang telah dibayarkan itu diberikan untuk pembangunan sarana umum seperti; rumah sakit/puskesma, sekolah, kantor polisi, kantor pemerintah, pemadam kebakaran. Selain itu sumber pembiayaan penyelenggaraan negara seperti, pembayaran gaji pegawai negeri, gaji presiden, gaji hakim dan sebagainya.

Ciri-ciri yang melekat pada pajak;
a.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya

b.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kompensasi individual

c.       Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah

d.      Pajak diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah

Pajak dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaanya, dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat.

Fungsi-fungsi pajak; Pajak memiliki fungsi yang strategis bagi pembangunan suatu negara,
1.       Fungsi penerimaan

2.       Fungsi mengatur

3.       Fungsi retribusi

4.       Fungsi demokrasi

Azas Azas Pajak
a.       Equality : pajak adil dan merata
b.      Certainty : tidak sewenang-wenang berdasarkan UU yang dilaksanakan
c.       Convinience : tidak menyulitkan, pay as you earn
d.      Economy : efisien

Azas pemungutan
Menurut falsafah hukum azas pemungutan di bagi menjadi 5 teori, yaitu;
1.       Teori asuransi (melindungi)

2.       Teori kepentingan

3.       Teori daya pikul

4.       Teori bakti

5.       Teori azas daya beli

·      Azas Yuridis ; Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum (berdasrkan UU)
·      Azas Ekonomi ; Perekonomian yang menigkat tetapi tidak membuat pajak menjadi penghambat ekonomi

Nah mungkin untuk pertemuan pertama, mimin cuma bisa memberikan sedikit ilmu yang pernah mimin pelajari. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber : Buku hukum pajak perpajakan oleh Aristanti Widyaningsih, penerbit ALFABETA

Hy friend