Pajak dan perangkatnya
PERBANDINGAN ANTARA PAJAK, RETRIBUSI DAN SUMBANGAN
Pajak vs Retribusi
Kontra Prestasi
1. Kontra prestasi pada retribusi dapat ditunjukkan secara langsung, sedangkan pada pajak tidak dapat ditunjukkan secara langsung.
2. Sifat Pemungutannya
Pajak berlaku bagi setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak, sedangkan retribusi hanya bagi orang tertentu yang menikmati jasa retribusi tersebut atau jasa yang diberikan pemerintah.
3. Sifat Paksaannya
Retribusi paksaannya bersifat ekonomis, sedangkan pada pajak unsur paksaan ersifat pidana dan administratif.
Pajak vs Sumbangan
1. Sumbangan memiliki kontra prestasi langsung untuk kelompok bukan untuk individual. Sedangkan pajak tidak memiliki kontra prestasi.
2. Sumbangan dapat diketahui secara langsung oleh pihak yang menerima, sedangkan pajak tidak diketahui oleh pihak yang secara langsung menikmati atau menerima
Retribusi vs Sumbangan
Retribusi dan sumbangan sama sama memiliki konra prestasi langsung, bedanya, untuk retribusi kontra prestasi tersebut diterima oleh perorangan sedangkan dalam sumbangan kontra prestasinya kepada sekolompok orang
HUKUM PAJAK
Kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pembagian hukum pajak
Hukum Pajak Material
Hukum Pajak Formal
Kedudukan Hukum Pajak
Hukum Perdata
Hukum Pidana
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asuransi
Teori Kepentingan
Teori Daya Pikul
Teori Bakti
Teori Azas Jual Beli
AZAS PENGENAAN PAJAK
1. Azas Domisili, Berdasarkan azas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu.
2.Azas Sumber; Negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
3. Sistem Pemungutan pajak
Pemungutan pajak harus adil
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus efisien
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Tarif Pajak
1. Tarif proporsional; yaitu tarif pajak yang persentasenya tetap, meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Contoh: PPN dimana harga barang ditingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%.
2. Tarif regresif; tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
3. Tarif progresif; tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh : Tarif PPH untuk menghitung nilai Pendapatan Kena Pajak.
4. Tarif Degresif; yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
Sekilas Tentang Pajak
Anyeong ^^
Setelah sekian lama memudar dari dunia blog, mimin akhirnya
muncul lagi dan kali ini banyak hal yang akan mimin jelasin buat kalian para
pengunjung blog tia pm pm
Apa itu pajak ?
Apakah kalian tau pajak itu seperti apa ?
nah disini mimin bakal ngasih penjelasan tentang pajak.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, pajak ialah iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang dapat
di tunjuk dan yang gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
yang berhubungan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan Keperluan negara.
Untuk siapa saja pajak itu ?
Nah biasanya pajak yang telah dibayarkan itu diberikan untuk
pembangunan sarana umum seperti; rumah sakit/puskesma, sekolah, kantor polisi,
kantor pemerintah, pemadam kebakaran. Selain itu sumber pembiayaan
penyelenggaraan negara seperti, pembayaran gaji pegawai negeri, gaji presiden,
gaji hakim dan sebagainya.
Ciri-ciri yang melekat pada pajak;
a.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya
b.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kompensasi individual
c.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat
maupun daerah
d. Pajak
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah
Pajak dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaanya, dari
rakyat untuk rakyat oleh rakyat.
Fungsi-fungsi pajak; Pajak memiliki fungsi yang strategis bagi
pembangunan suatu negara,
1.
Fungsi penerimaan
2.
Fungsi mengatur
3.
Fungsi retribusi
4. Fungsi
demokrasi
Azas Azas Pajak
a.
Equality
: pajak adil dan merata
b.
Certainty
: tidak sewenang-wenang berdasarkan UU yang dilaksanakan
c.
Convinience
: tidak menyulitkan, pay as you earn
d. Economy : efisien
Azas pemungutan
Menurut falsafah hukum azas pemungutan di bagi menjadi 5
teori, yaitu;
1.
Teori asuransi (melindungi)
2.
Teori kepentingan
3.
Teori daya pikul
4.
Teori bakti
5.
Teori azas daya beli
·
Azas Yuridis ; Hukum pajak harus memberikan
jaminan hukum (berdasrkan UU)
·
Azas Ekonomi ; Perekonomian yang menigkat tetapi
tidak membuat pajak menjadi penghambat ekonomi
Nah mungkin untuk pertemuan pertama, mimin cuma bisa
memberikan sedikit ilmu yang pernah mimin pelajari. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber : Buku hukum pajak perpajakan oleh Aristanti Widyaningsih, penerbit ALFABETA
Sumber : Buku hukum pajak perpajakan oleh Aristanti Widyaningsih, penerbit ALFABETA
Langganan:
Postingan (Atom)