Sekilas Tentang Pajak
Anyeong ^^
Setelah sekian lama memudar dari dunia blog, mimin akhirnya
muncul lagi dan kali ini banyak hal yang akan mimin jelasin buat kalian para
pengunjung blog tia pm pm
Apa itu pajak ?
Apakah kalian tau pajak itu seperti apa ?
nah disini mimin bakal ngasih penjelasan tentang pajak.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, pajak ialah iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang dapat
di tunjuk dan yang gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
yang berhubungan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan Keperluan negara.
Untuk siapa saja pajak itu ?
Nah biasanya pajak yang telah dibayarkan itu diberikan untuk
pembangunan sarana umum seperti; rumah sakit/puskesma, sekolah, kantor polisi,
kantor pemerintah, pemadam kebakaran. Selain itu sumber pembiayaan
penyelenggaraan negara seperti, pembayaran gaji pegawai negeri, gaji presiden,
gaji hakim dan sebagainya.
Ciri-ciri yang melekat pada pajak;
a.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya
b.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kompensasi individual
c.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat
maupun daerah
d. Pajak
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah
Pajak dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaanya, dari
rakyat untuk rakyat oleh rakyat.
Fungsi-fungsi pajak; Pajak memiliki fungsi yang strategis bagi
pembangunan suatu negara,
1.
Fungsi penerimaan
2.
Fungsi mengatur
3.
Fungsi retribusi
4. Fungsi
demokrasi
Azas Azas Pajak
a.
Equality
: pajak adil dan merata
b.
Certainty
: tidak sewenang-wenang berdasarkan UU yang dilaksanakan
c.
Convinience
: tidak menyulitkan, pay as you earn
d. Economy : efisien
Azas pemungutan
Menurut falsafah hukum azas pemungutan di bagi menjadi 5
teori, yaitu;
1.
Teori asuransi (melindungi)
2.
Teori kepentingan
3.
Teori daya pikul
4.
Teori bakti
5.
Teori azas daya beli
·
Azas Yuridis ; Hukum pajak harus memberikan
jaminan hukum (berdasrkan UU)
·
Azas Ekonomi ; Perekonomian yang menigkat tetapi
tidak membuat pajak menjadi penghambat ekonomi
Nah mungkin untuk pertemuan pertama, mimin cuma bisa
memberikan sedikit ilmu yang pernah mimin pelajari. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber : Buku hukum pajak perpajakan oleh Aristanti Widyaningsih, penerbit ALFABETA
Sumber : Buku hukum pajak perpajakan oleh Aristanti Widyaningsih, penerbit ALFABETA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar